JAKARTA, (CNK) — Kartu tanda pengenal atau ID card pers merupakan identitas yang digunakan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Penerbitan kartu pers pada prinsipnya dilakukan oleh perusahaan pers atau media massa tempat wartawan tersebut bekerja secara resmi.
Perlu diluruskan, Dewan Pers tidak menerbitkan kartu pers bagi wartawan untuk kegiatan peliputan sehari-hari. Identitas wartawan melekat pada perusahaan pers tempat yang bersangkutan bekerja dan kartu pers diterbitkan oleh perusahaan media tersebut.
Perusahaan pers yang menerbitkan kartu tanda pengenal wartawan harus memiliki identitas perusahaan yang jelas, termasuk badan hukum, alamat kantor, serta susunan redaksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kartu anggota organisasi profesi seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Wartawan Online (IWO), maupun organisasi wartawan lainnya merupakan kartu keanggotaan organisasi, bukan kartu pers yang diterbitkan oleh media tempat wartawan bekerja.
Demikian pula dengan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sertifikat tersebut menunjukkan kompetensi seorang wartawan berdasarkan mekanisme sertifikasi yang berlaku, namun bukan pengganti kartu identitas wartawan dari perusahaan pers.
Dalam kondisi tertentu, instansi atau penyelenggara kegiatan dapat memberikan kartu akses atau akreditasi khusus kepada wartawan untuk memasuki lokasi tertentu. Namun, akreditasi tersebut merupakan akses tambahan dan berbeda dengan kartu identitas wartawan yang diterbitkan perusahaan pers.
Pandangan Redaksi Media Berita Faktanews dan Detiknews
Pandangan tersebut disampaikan H. Darwis Akbar, S.H., M.M., selaku Pimpinan Redaksi Media Berita Faktanews dan Detiknews. Menurutnya, pemahaman mengenai kartu pers perlu disampaikan secara tepat agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kartu pers, kartu anggota organisasi profesi, sertifikat kompetensi wartawan, dan kartu akreditasi.
“Identitas utama seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah identitas dari perusahaan pers tempat wartawan tersebut bekerja. Karena itu, kartu pers semestinya dapat diverifikasi dengan media yang menerbitkannya,” ujar H. Darwis Akbar.
Ia menegaskan, profesionalisme wartawan tidak semata-mata ditentukan oleh kepemilikan kartu pers. Wartawan juga dituntut menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik, melakukan verifikasi informasi, menjaga independensi, serta menaati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menurutnya, masyarakat maupun instansi juga berhak melakukan verifikasi secara proporsional terhadap identitas wartawan yang datang untuk melakukan peliputan.
“Jangan sampai terjadi kekeliruan dengan menganggap bahwa kartu anggota organisasi profesi atau sertifikat UKW merupakan kartu pers yang diterbitkan Dewan Pers. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda,” katanya.
Dengan demikian, anggapan bahwa setiap wartawan harus memiliki kartu pers yang diterbitkan Dewan Pers merupakan pemahaman yang perlu diluruskan. Kartu pers sebagai identitas wartawan pada dasarnya diterbitkan oleh perusahaan pers atau media tempat wartawan tersebut bekerja.
H. Darwis Akbar, S.H., M.M. Pimpinan Redaksi Media Berita Faktanews dan Detiknews. (red)
![]()






































