BANYUASIN, (CNK) — Perdebatan mengenai posisi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik kembali menjadi sorotan dalam proses pemeriksaan setempat sebuah perkara perdata. Pernyataan yang terekam dalam sebuah percakapan menekankan pentingnya keberimbangan pemberitaan, penghormatan terhadap kuasa hukum, serta kepatuhan terhadap kode etik masing-masing profesi.
Dalam rekaman tersebut, salah satu pihak meminta wartawan agar tidak memaksakan pihak yang sedang berperkara memberikan keterangan secara langsung apabila yang bersangkutan memilih menyampaikan informasi melalui kuasa hukumnya.
“Kami harus berimbang. Betul. Dia punya kuasa hukum. Dia benar menyampaikan, dia harus lewat kuasa hukum. Kamu jangan memaksa. Itu masing-masing menjunjung kode etik,” demikian pernyataan yang terdengar dalam rekaman.
Namun, di tengah pembahasan mengenai hubungan antara wartawan, pihak berperkara, dan kuasa hukum tersebut, muncul pula persoalan lain yang dinilai perlu diluruskan, yakni mengenai pemahaman terhadap profesi wartawan.
Wartawan Bukan LSM
Dalam informasi yang disampaikan terkait rekaman tersebut, terdapat pernyataan bahwa salah satu klien dari kuasa hukum disebut pernah menyampaikan atau memahami wartawan sebagai pihak yang berkaitan dengan LSM.
Pernyataan tersebut kemudian dipersoalkan karena wartawan dan LSM merupakan dua entitas yang berbeda, baik dari sisi fungsi, tujuan, maupun kode etik yang menjadi landasan kegiatannya.
Wartawan menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan pencarian, pengumpulan, verifikasi, pengolahan, dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Sementara lembaga swadaya masyarakat (LSM) merupakan organisasi masyarakat sipil yang memiliki fungsi dan karakter kelembagaan tersendiri.
Karena itu, menyamakan profesi wartawan dengan LSM berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru terhadap tugas dan fungsi pers.
Terlebih, berdasarkan keterangan yang berkembang, pihak yang disebut menyampaikan pemahaman tersebut merupakan seorang aparat yang disebut memahami persoalan hukum. Meski demikian, identitas dan kapasitas pihak tersebut perlu dikonfirmasi secara langsung agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Jangan Campuradukkan Fungsi Pers dengan Kepentingan Lain
Pernyataan dalam rekaman juga menyinggung agar wartawan tidak memiliki tendensi tertentu ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Jangan kalian paksa. Seolah-olah kalian tendensi. Kami tidak tendensi,” demikian pernyataan dalam rekaman tersebut.
Di sisi lain, wartawan dalam menjalankan tugasnya memang memiliki kewajiban untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu peristiwa. Tujuannya bukan untuk memaksa seseorang berbicara, melainkan memperoleh informasi yang lengkap sehingga berita tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Apabila pihak yang hendak dikonfirmasi memilih memberikan keterangan melalui kuasa hukumnya, hal tersebut dapat dihormati sepanjang akses konfirmasi tetap terbuka dan informasi yang disampaikan dapat diverifikasi.
Dalam konteks ini, keberimbangan bukan berarti wartawan harus mengikuti keinginan salah satu pihak, melainkan memastikan bahwa pihak-pihak yang relevan memiliki kesempatan yang wajar untuk memberikan penjelasan.
Hak Klarifikasi Tetap Terbuka
Rekaman tersebut juga menekankan pentingnya mencegah adanya penyimpangan informasi dalam pemberitaan.
“Kalau apa yang dibuat di berita menyimpang, kami punya hak untuk klarifikasi,” ujar pihak dalam rekaman.
Pernyataan tersebut pada prinsipnya sejalan dengan pentingnya mekanisme klarifikasi dalam kerja jurnalistik. Pihak yang merasa informasi mengenai dirinya tidak tepat memiliki ruang untuk memberikan penjelasan, koreksi, maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perbedaan pandangan antara wartawan dengan pihak yang diberitakan seharusnya tidak diarahkan menjadi persoalan personal. Koreksi terhadap pemberitaan dapat dilakukan melalui mekanisme jurnalistik dan komunikasi yang profesional.
Pemeriksaan Setempat Bukan Alasan untuk Mengabaikan Keberimbangan
Dalam rekaman tersebut juga disampaikan bahwa pemeriksaan setempat merupakan bagian yang lazim dalam pemeriksaan perkara perdata.
“Pemeriksaan setempat itu adalah hal yang normal dalam pemeriksaan perkara perdata. Tidak ada yang istimewa, karena untuk membuktikan objek sengketa, majelis hakim harus ke lokasi dan memastikan lokasi,” demikian pernyataan yang terdengar dalam rekaman.
Pemeriksaan setempat pada dasarnya berkaitan dengan kebutuhan majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi objek yang menjadi bagian dari perkara. Karena itu, kegiatan tersebut tidak semestinya dipahami secara berlebihan di luar konteks proses pemeriksaan perkara.
Namun demikian, ketika sebuah proses hukum menjadi perhatian publik, wartawan tetap memiliki kepentingan jurnalistik untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Wartawan Diminta Profesional, Namun Profesi Pers Juga Perlu Dihormati
Pernyataan dalam rekaman tersebut pada akhirnya mengingatkan seluruh pihak agar menjalankan profesinya secara benar.
“Pengacara jadilah pengacara yang benar. Wartawan jadilah wartawan yang baik, yang dihormati,” demikian pesan yang disampaikan.
Pesan tersebut dapat menjadi refleksi bagi semua pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Advokat menjalankan fungsi profesinya dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien, sedangkan wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Keduanya memiliki ruang dan fungsi yang berbeda.
Karena itu, wartawan tidak seharusnya diposisikan sebagai LSM, begitu pula wartawan tidak boleh diperlakukan seolah-olah memiliki kepentingan seperti organisasi tertentu hanya karena menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.
Tugas wartawan adalah mencari fakta, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip jurnalistik.
Sebaliknya, apabila terdapat dugaan bahwa suatu pemberitaan tidak akurat, pihak yang merasa dirugikan memiliki mekanisme yang dapat ditempuh untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi.
Menjaga Marwah Profesi
Perdebatan yang muncul dari rekaman tersebut pada akhirnya bukan semata-mata mengenai siapa yang benar dan siapa yang salah. Persoalan yang lebih penting adalah bagaimana setiap pihak memahami batas dan fungsi profesinya masing-masing.
Wartawan harus tetap profesional, tidak memaksakan narasumber, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan dan memberikan ruang klarifikasi.
Di sisi lain, pihak yang berhadapan dengan wartawan juga perlu memahami bahwa konfirmasi jurnalistik bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum, sepanjang dilakukan secara profesional dan sesuai kaidah jurnalistik.
Begitu pula pemahaman mengenai profesi wartawan perlu ditempatkan secara tepat. Wartawan adalah profesi yang memiliki fungsi dan tanggung jawab jurnalistik, bukan LSM dan bukan pula perpanjangan tangan kepentingan pihak tertentu.
Karena itu, seluruh pihak diharapkan dapat menempatkan persoalan secara proporsional. Perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan jurnalistik yang tersedia, bukan melalui pelabelan atau penyamaan profesi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Catatan redaksi: Materi mengenai pihak yang disebut menyamakan wartawan dengan LSM disampaikan berdasarkan keterangan yang berkembang dan belum dikonfirmasi secara langsung kepada pihak yang bersangkutan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Wis)
![]()





































