JAKARTA, (CNK) — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas menyusul temuan Ombudsman RI terkait kondisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kepala Lapas Cibinong bersama empat pejabat struktural lainnya dicopot dari jabatannya setelah dilakukan pemeriksaan internal dan penelusuran langsung di lingkungan lapas.
Inspektur Jenderal (Irjen) Pol. Dr. Rudi Setiawan selaku Inspektur Jenderal Kemenimipas mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera merespons temuan Ombudsman RI.
“Kami mendapat arahan dan perintah Bapak Menteri. Kami selaku pemeriksa eksternal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diperintahkan agar berkolaborasi dengan Irjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman secara cepat dan tepat,” ujar Rudi saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Rudi bersama tim juga melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah area di Lapas Cibinong yang menjadi perhatian, termasuk area hunian khusus atau yang disebut sebagai “Rumah Nomor 3”.
Menurut Rudi, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kalau ada perubahan atau kondisi yang tidak sesuai, ini akan dilakukan penertiban. Kami tidak main-main,” tegasnya.
Selain pemeriksaan fisik, tim juga meminta keterangan dari sejumlah pegawai Lapas Cibinong. Hingga pemeriksaan berlangsung, sebanyak 54 pegawai telah dimintai keterangan.
“Pemeriksaan kami lakukan sejak kemarin. Hingga hari ini, total sudah 54 pegawai Lapas Cibinong yang kami periksa dan mintai keterangan,” ungkap Rudi.
Dari hasil penertiban tersebut, lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan atau dicopot dari jabatannya.
Kelima pejabat tersebut yakni Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik), Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Adm Kamtib), serta Kepala Seksi Urusan Umum.
Rudi menegaskan, penertiban terhadap jajaran pimpinan tersebut merupakan bagian dari upaya Kemenimipas memperbaiki tata kelola dan memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai aturan.
“Kami menertibkan pegawai lapas yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut. Ini adalah sinyal keras bahwa reformasi birokrasi di Kemenimipas harus berjalan bersih,” pungkasnya.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk respons Kemenimipas terhadap temuan Ombudsman dan diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta integritas jajaran pemasyarakatan di seluruh Indonesia. (Wis)
![]()





































