BRANDAN, LANGKAT – Program percepatan pembangunan yang digagas Pemerintah Pusat hingga ke tingkat Desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan bagi pembangunan sarana prasarana dan dikerjakan oleh kelompok masyarakat (pokmas) yang penggunaan anggarannya tentu harus transparan.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Namun masih banyak aparat Desa sepertinya tidak menjalankan pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana Desa tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Seperti yang terjadi di Gang Setia Dusun I Pasar Lebar Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat tampak dalam pengerjaan pembangunan Drainase dan atau Parit Beton tidak transparan dengan tidak memasang plank papan proyek.
Begitu juga, pekerjaannya tidak sesuai dengan bistik yang ada dan dikerjakan asal jadi hanya untuk meraup keuntungan pribadi.
“Tidak ada plank proyeknya bang, pengerjaanya dikerjakan sesuai bestek atau rencana anggaran belanja (RAB). Kami hanya pekerja saja, langsung ke Kepala Desa saja bang,” ucap pekerja berwajah kumal, Minggu (1/9/2024).
Saat ditanyai keberadaan penanggungjawab pekerjaan ini, tukang juga tidak mengetahui yang mengawasi dalam pengerjaan parit pasangan yang telah berjalan. Bahkan type dan volume parit pasangan yang sedang dikerjakan, tukangnya mengaku tidak mengetahui.
Hingga berita ini dilayangkan ke meja redaksi, Kepala Desa, Nur Ikhsan NST belum berhasil dimintai keterangannya, terkait kegiatan dana anggaran desa yang kurang transparan tersebut. [Joko Purnomo]
![]()





































