Batam, Kepri – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga April 2024. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., di Lobby Polda Kepri pada Senin (29/4/2024), disampaikan bahwa total 15 tersangka berhasil ditangkap, semuanya merupakan Warga Negara Indonesia. Kerjasama dengan stakeholder seperti Bea Cukai Batam dan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam juga turut mendukung upaya ini.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk sabu kristal padat seberat 29,75 kilogram, sabu cair seberat 13,20 liter, dan 100 butir ekstasi.
Dengan pemusnahan barang bukti tersebut, Pemerintah Indonesia telah menyelamatkan sebanyak 311.350 jiwa masyarakat Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Tersangka dijerat dengan Pasal-pasal UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Kapolda Kepri menegaskan komitmen polda dalam memberantas peredaran narkotika untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk aktif dalam pencegahan dan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Dengan demikian, bersama-sama kita dapat membangun kesadaran akan bahaya narkotika dan mewujudkan lingkungan yang bebas dari ancaman peredaran narkotika di Kepulauan Riau.
Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kepolisian atau ingin mengadukan informasi terkait narkotika, dapat menghubungi Call Center polisi 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps. (Cnk/Dedy Ginting).