JAKARTA, (CNK) — Polemik pemberhentian Firdaus dari keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ikut membuka kembali perdebatan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN). Sebanyak delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan pada 30 September 2026 disebut mengusulkan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN.
Usulan tersebut disampaikan anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Abdul Manan. Menurut dia, gagasan itu muncul di tengah dorongan agar penyelenggaraan HPN tidak hanya bertumpu pada satu organisasi wartawan, melainkan melibatkan seluruh komunitas pers Indonesia.
“Sebanyak 8 dari 9 yang hadir dalam pertemuan itu mengusulkan agar Dewan Pers yang menjadi penanggung jawab HPN, bukan organisasi wartawan seperti PWI seperti praktik selama ini,” kata Abdul Manan kepada media yang tergabung dalam Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Sabtu (24/10/2026).
Perdebatan tersebut mencuat setelah Dewan Kehormatan PWI Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus. Sebelum keputusan itu diterbitkan, Firdaus yang menjabat Ketua Umum SMSI Pusat mengusulkan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran oleh konstituen Dewan Pers.
Gagasan tersebut dimaksudkan untuk membuka ruang partisipasi yang lebih setara bagi organisasi-organisasi pers dalam menyelenggarakan agenda tahunan tersebut.
Dewan Kehormatan PWI Pusat kemudian menerbitkan Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 tentang pemberhentian Firdaus.
Surat keputusan itu ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua Herbet Timbo P. Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, serta anggota Helmi Burman, Muhammad Sahrir, Usman Kamsong, dan Zaky Anthony.
Firdaus menyampaikan tanggapan tertulis pada 22 Oktober 2026. Ia menyatakan menerima surat keputusan pemberhentian tersebut sehari sebelumnya, yakni 21 Oktober 2026.
Abdul Manan Pertanyakan Kaitan Sanksi dengan HPN
Abdul Manan menegaskan, keputusan mengenai keanggotaan merupakan kewenangan masing-masing organisasi. Namun, ia mengaku terkejut apabila persoalan penyelenggaraan HPN menjadi alasan pemberhentian Firdaus.
“Pemberhentian seseorang sebagai anggota tentu merupakan hak masing-masing organisasi. Bagi saya, cukup mengejutkan kalau alasan pemberhentiannya karena terkait dengan soal Hari Pers Nasional (HPN),” ujar Abdul Manan.
Menurut dia, persoalan keanggotaan organisasi wartawan perlu dibedakan dari perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.
Abdul Manan merujuk Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Wartawan. Pasal 9 dalam peraturan tersebut mengatur kriteria anggota organisasi wartawan, termasuk wartawan yang bekerja secara tetap, sebagai koresponden, atau sebagai wartawan lepas pada media yang masih terbit atau melakukan siaran secara reguler.
Berdasarkan pandangan tersebut, ia menilai perbedaan gagasan mengenai pengelolaan HPN semestinya ditempatkan sebagai persoalan tata kelola dan representasi komunitas pers, terpisah dari persoalan pemenuhan persyaratan keanggotaan organisasi.
Abdul Manan juga menekankan bahwa HPN pada dasarnya merupakan momentum bagi seluruh komunitas pers Indonesia.
“HPN merupakan hari yang diniatkan untuk diperingati oleh seluruh komunitas pers. Sehingga tidak proporsional dan tidak patut jika diselenggarakan oleh satu organisasi wartawan saja,” katanya.
Ia menilai penyelenggaraan yang terpusat pada satu organisasi berpotensi menimbulkan persepsi bahwa HPN merupakan agenda eksklusif organisasi tersebut. Padahal, ekosistem pers nasional mencakup berbagai organisasi wartawan, perusahaan media, dan unsur komunitas pers lainnya.
Karena itu, ia mendorong mekanisme penyelenggaraan yang lebih kolektif dengan melibatkan konstituen Dewan Pers.
Usulan delapan dari sembilan konstituen yang hadir dalam pertemuan 30 September 2026 menjadi salah satu aspirasi yang dapat dibahas lebih lanjut untuk mengevaluasi pola penyelenggaraan HPN.
AJI: Dewan Pers Seharusnya Jadi Penanggung Jawab
Pandangan serupa mengenai penyelenggaraan HPN disampaikan Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Bayu Wardhana.
Bayu memilih tidak berkomentar mengenai pemberhentian Firdaus karena menilai persoalan tersebut merupakan urusan internal PWI.
“Karena itu urusan wewenang organisasi masing-masing,” ujarnya.
Namun, terkait penyelenggaraan HPN, Bayu berpendapat bahwa Dewan Pers seharusnya menjadi penanggung jawab karena lembaga tersebut diakui dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“HPN seharusnya diselenggarakan oleh Dewan Pers selaku lembaga yang diakui UU Nomor 40/1999,” kata Bayu.
Ia menjelaskan, organisasi-organisasi pers tetap memiliki ruang untuk menyelenggarakan kegiatan secara mandiri dalam rangka memperingati HPN. PWI, AJI, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), SMSI, dan organisasi pers lainnya dapat menggelar kegiatan sesuai agenda masing-masing.
Akan tetapi, menurut Bayu, perlu ada pembedaan apabila penyelenggaraan HPN menggunakan anggaran negara.
“Organisasi pers seperti PWI, AMSI, SMSI, dan lain-lain boleh saja menyelenggarakan HPN secara mandiri. Namun, sebaiknya jika menggunakan uang negara, penyelenggaranya adalah Dewan Pers sebagai lembaga negara,” tuturnya.
Pandangan tersebut menempatkan persoalan penyelenggaraan HPN bukan hanya sebagai urusan organisasi, melainkan juga berkaitan dengan tata kelola kegiatan dan penggunaan anggaran publik.
Meski demikian, usulan agar Dewan Pers menjadi penanggung jawab HPN maupun gagasan pelaksanaan secara bergiliran masih memerlukan pembahasan dan penyesuaian dengan mekanisme serta ketentuan yang berlaku.
Kebebasan Pers dan Kesejahteraan Wartawan Jadi Sorotan
Di tengah perdebatan mengenai siapa yang seharusnya menyelenggarakan HPN, Bayu mengingatkan agar perhatian komunitas pers tidak berhenti pada persoalan kepanitiaan dan penentuan tuan rumah.
Menurutnya, HPN seharusnya menjadi momentum untuk membahas berbagai persoalan mendasar yang dihadapi pers Indonesia, mulai dari kebebasan pers, keselamatan jurnalis, hingga kesejahteraan pekerja media.
“Hal yang lebih penting dari penyelenggaraan HPN adalah membahas nasib pers Indonesia yang suram. Kebebasan pers makin sempit, intimidasi banyak terjadi, sementara upah jurnalis sangat rendah. Ini yang lebih dibahas saat HPN,” tegas Bayu.
Pernyataan tersebut menyoroti tantangan yang dihadapi pekerja media di tengah tuntutan profesionalisme dan perubahan industri pers. Keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas, perlindungan terhadap kebebasan pers, serta kepastian kesejahteraan pekerja media dinilai perlu mendapatkan ruang pembahasan dalam agenda nasional tersebut.
Selain itu, keberlangsungan perusahaan pers juga menjadi isu penting di tengah perubahan model bisnis media dan tantangan ekonomi industri jurnalistik.
Dengan demikian, perdebatan mengenai pengelolaan HPN diharapkan tidak menggeser tujuan utama peringatan tersebut sebagai ruang refleksi dan konsolidasi seluruh komunitas pers Indonesia.
Wacana Perubahan Pola Penyelenggaraan HPN
Abdul Manan juga mengungkapkan adanya pembahasan internal Dewan Pers mengenai kemungkinan perubahan kebijakan terkait penyelenggaraan dan peringatan HPN.
Salah satu hal yang disebut masuk dalam pembahasan adalah usulan perubahan tanggal peringatan Hari Pers sebagai bahan pembahasan revisi Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.
Namun, gagasan tersebut masih berada pada tahap pembahasan. Realisasinya memerlukan proses lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, usulan agar penyelenggaraan HPN dilakukan secara bergiliran di antara konstituen Dewan Pers kembali menjadi perhatian setelah Firdaus diberhentikan dari keanggotaan PWI Pusat.
Firdaus memiliki dua posisi yang relevan dalam polemik tersebut, yakni sebagai anggota PWI dan Ketua Umum SMSI Pusat. Gagasannya mengenai rotasi penyelenggaraan HPN menyangkut pelibatan organisasi-organisasi pers secara lebih setara dalam agenda nasional.
Terlepas dari kewenangan PWI dalam menentukan keanggotaan, polemik ini berkembang menjadi perdebatan yang lebih luas mengenai representasi komunitas pers dalam penyelenggaraan HPN.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang menjadi penyelenggara, melainkan bagaimana peringatan tersebut dapat mengakomodasi kepentingan seluruh komunitas pers Indonesia.
Usulan delapan dari sembilan konstituen Dewan Pers yang hadir dalam pertemuan 30 September 2026 menjadi salah satu aspirasi yang perlu dibahas lebih lanjut. Ke depan, pilihan mekanisme penyelenggaraan dapat mencakup penanggung jawab dari Dewan Pers, kepanitiaan bersama, atau sistem rotasi antarkonstituen.
Pembahasan lebih lanjut diperlukan agar pola penyelenggaraan HPN memiliki landasan yang jelas, melibatkan berbagai unsur pers, serta tetap berorientasi pada kepentingan publik dan penguatan kehidupan pers nasional.
(_Wis_)
![]()



































