Kep. Meranti – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Selasa 22 Agustus 2023, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Ia didakwa memerintahkan dan menerima pemotongan 10 persen dari dana GU dan UP seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 dan 2023.
CAHAYANEWSKEPRI.COM – Sesuai dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Fengki Indra SH, di hadapan majelis hakim yang diketuai Arif Nuryanta, diketahui jumlah yang diterima Muhammad Adil tahun 2022 sebesar Rp.12,2 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp.5,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, ketika dipimpin Hambali Nanda Manurung MSi, merupakan penyetor terbanyak tahun 2022 lalu, yakni sebesar Rp.4,5 miliar.
Uang pemotongan 10 persen dana Uang Persediaan (UP) dan Guna Uang (GU) tersebut, disetorkan masing-masing OPD kepada Muhammad Adil, melalui Fitria Nengsih dan ada juga melalui ajudan.
Adapun OPD yang menyetorkan uang korupsi kepada Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, periode Juni-Desember 2022, antara lain, Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti pimpinan Hambali Nanda Manurung Rp.4,5 miliar, kemudian Dinas PU-PR Rp.1,8 miliar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan Rp.60 juta, Badan Penanggulangan Bencana Rp.140 juta.
Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp.30 juta, Dinas Sosial Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Rp.310 juta. Dinas Pertanian fan Ketahanan Pangan Rp.171 juta. Dinas Pemukiman, Kawasan dan Lingkungan Hidup Rp.162 juta. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Rp.60 juta. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Rp.30 juta, Dinas Perhubungan Rp.60 juta. Dinas Pemadaman Modal Rp.140 juta. Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp.20 juta, Dinas Perikanan Rp.40 juta, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp.160 juta.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp.60 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp.41 juta, Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Rp.120 juta, Bappedalitbang Rp.260 juta, BPKAD Rp.774 juta, Bapenda Rp.384 juta, Badan Kepegawaian dan SDM Rp.172 juta. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp.2o juta.
Kemudian Sekretariat Daerah membawahi beberapa bagian, yaitu, Bagian Tata Pemerintahan Rp.15 juta, Bagian Kesra Rp.661 juta, Bagian Administrasi Pemerintahan Rp.4 juta. Bagian PDC Rp.13 juta, Bagian Hukum Rp.20 juta, Bagian Umum Rp.1,5 miliar. Bagian Pengelolaan Perbatasan Rp.8 juta, Bagian Portala Rp.15 juta, Bagian Ekonomi dan SDM Rp.10 juta, Bagian Prokopim Rp.125 juta.
Kemudian tahun 2023 sampai OTT KPK, Muhammad Adil menerima Rp.5,1 miliar. Adapun OPD yang menyetor uang korupsi kepada Bupati Kepulauan Meranti dari pemotongan GU dan UP Tahun 2023 tersebut, antara lain Dinas PU-PR Rp.1,4 miliar, Bagian Umum Setdakab Rp.900 juta, Sekretariat DPRD Rp.600 juta, Badan Pengelolaan Bencana Rp.50 juta, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Rp.10 juta, Dinas Sosial dan Perlindungan Anak Rp.122 juta, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Rp.25 juta, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan dan Lingkungan Hidup Rp.26 juta, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa 50 juta, Dinas Perhubungan Rp.20 juta, Dinas Penanaman Modal Rp.37 juta, Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp.36 juta, Dinas Perikanan Rp.35 juta, Dinas Kepemudaan dan Pariwisata Rp126 juta, Disperindag Rp.50 juta, Dinas Koperasi dan UMKM Rp.40 juta, Diskominfotik Rp.55 juta, Bappedalitbang, Rp.95 juta, BPKAD Rp.423 juta, Bapenda Rp.157 juta, Badan Kepegawaian Rp.57 juta. Bagian Kesra Rp.235 juta, Bagian PBC Rp.5 juta, serta beberapa camat.
Perbuatan ini sesuai pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Awak media riaubangkit.com mencoba Konfirmasi langsung di kantor Sekwan DPRD Kota pekanbaru pada tanggal 24/08/2023 dan Informasi dapat dari Security Piket dan Protokoler semenjak dari hari senen tidak masuk kantor dan bisa jadi keluar kota Ikut Kunker Rombangan Anggota DPRD kota pekanbaru dihubungi lewat pesan singkat WhatsAap dilihat tidak membal.
(Sri imelda/CNK_Red)
![]()



































