KETAPANG, KALBAR (CNK) – Kesabaran masyarakat terhadap maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pawan mulai menemukan titik terang. Menindaklanjuti keluhan warga yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan masyarakat, Polsek Sandai Polres Ketapang bersama Pemerintah Desa Penjawaan turun langsung memasang papan larangan aktivitas PETI di sepanjang bantaran Sungai Pawan, Senin (1/6/2026).
Langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa praktik pertambangan ilegal yang selama ini dikeluhkan warga tidak boleh lagi mendapat ruang di wilayah Kecamatan Sandai.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris menegaskan bahwa pemasangan imbauan bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan keras kepada siapa pun yang masih nekat melakukan aktivitas pertambangan ilegal.
“PETI bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman nyata terhadap lingkungan, ekosistem sungai, dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber air. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang merusak dan melanggar aturan,” tegas Kapolres.
Menurutnya, setelah tahapan sosialisasi dilakukan, aparat akan meningkatkan pengawasan terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi tambang ilegal. Jika masih ditemukan aktivitas PETI, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sungai Pawan selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat. Selain sebagai sumber air untuk kebutuhan sehari-hari, sungai tersebut juga menopang aktivitas ekonomi warga. Karena itu, keberadaan PETI dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian yang dinilai responsif terhadap aspirasi masyarakat. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan PETI demi menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal. Sungai Pawan harus dijaga bersama karena menjadi sumber kehidupan warga,” ujarnya.
Di sisi lain, warga menyambut positif langkah yang dilakukan aparat dan pemerintah desa. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap pemasangan larangan tersebut tidak berhenti sebagai simbol semata, melainkan diikuti tindakan nyata terhadap pelaku yang masih membandel.
“Selama ini masyarakat yang paling merasakan dampaknya. Air sungai menjadi keruh, lingkungan rusak, dan kami khawatir terhadap masa depan anak-anak kami. Kalau masih ada yang menambang secara ilegal, kami berharap ditindak tegas tanpa pandang bulu,” katanya.
Masyarakat kini menaruh harapan besar agar komitmen yang telah disampaikan aparat benar-benar diwujudkan melalui pengawasan berkelanjutan dan penegakan hukum yang konsisten. Sebab, menjaga Sungai Pawan berarti menjaga sumber kehidupan ribuan warga yang menggantungkan hidup pada kelestarian alam. (AM_Wis)
![]()





































