KAMPAR, (CNK) – Sejumlah warga di sekitar Jl. Prof M. Yamin SH, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, mempertanyakan aktivitas sebuah quarry yang disebut-sebut berada di kawasan perkantoran Polres Kampar. Selasa (3/11/2026).
Warga mengaku khawatir terkait dampak lingkungan, debu, dan kebisingan, serta mempertanyakan kelengkapan perizinannya.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan quarry tersebut dikaitkan dengan seseorang berinisial MD Alias Midi,di duga beliau adalah Mantan dari KODIM 0313/KPR,sekarang beliau udah pensiun muda”, ujar masyarakat terhadap awak media.
– Apakah MD alias Midi karena mantan kodim,Polres Kampar tidak Mau proses?
‐ Apakah Kapores Kampar tetap membiarkan Aktifitas Aquarry tersebut berjalan dengan Normal?
Hingga berita ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola quarry maupun instansi terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut.
Kami meminta klarifikasi resmi dari:
1. Polres Kampar terkait status pengawasan aktivitas quarry di wilayah tersebut.
2. Dinas ESDM Provinsi Riau dan DLH Kabupaten Kampar terkait izin usaha pertambangan.
Kami mendorong agar dilakukan pengecekan lapangan sesuai prosedur yang berlaku, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
DASAR HUKUM:
1. Untuk Dugaan Tambang / Quarry Ilegal
Aktivitas quarry masuk kategori pertambangan dan wajib berizin.
– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
– Pasal 35: Setiap usaha pertambangan wajib memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
– Pasal 109: Setiap usaha yang wajib AMDAL / UKL-UPL tapi tidak memilikinya dapat dipidana.
2. Untuk Dugaan Illegal Logging
– UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Pasal 12 jo Pasal 82 dan Pasal 83: Menebang, mengangkut, menguasai kayu hutan secara tidak sah dipidana penjara 1-5 tahun dan denda.
3. Larangan TNI/Polri Memiliki Usaha Tanpa Izin
Untuk TNI:
” UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pasal 39 angka (2) dan (3): Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.
Untuk Polri:
* PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Pasal 5: Anggota Polri dilarang melakukan kegiatan yang dapat merugikan kehormatan Polri.
* Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri: Anggota Polri wajib menjaga integritas dan dilarang menyalahgunakan wewenang.
(Adek Ciput)
![]()



































