JAKARTA, (CNK) – Insiden pengusiran wartawan oleh oknum petugas keamanan dalam (Kamdal) mewarnai acara pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akses dan keterbukaan informasi bagi wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan institusi penegak hukum.
“Kami diusir oleh Kamdal. Alasannya acara internal,” ujar seorang wartawan saat ditemui di Gedung Kejati DKI Jakarta.
Menurut keterangan wartawan tersebut, kedatangannya ke Kejati DKI Jakarta bertujuan meliput kegiatan pelantikan dan sertijab tiga Kajari. Namun, saat berada di lokasi, seorang petugas Kamdal mendatanginya dan menyatakan kegiatan tersebut bersifat internal.
“Tiba-tiba datang oknum Kamdal dan mengatakan acara ini adalah kegiatan internal,” tuturnya.
Insiden ini menjadi sorotan di kalangan wartawan yang bertugas di bidang hukum di DKI Jakarta. Mereka menilai akses peliputan dan komunikasi dengan pejabat humas merupakan bagian penting dalam mendukung kerja jurnalistik, khususnya ketika menyangkut kegiatan lembaga penegak hukum.
Sorotan juga diarahkan pada pola komunikasi dan pelayanan informasi di lingkungan Kejati DKI Jakarta sejak Sutikno menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta. Sejumlah wartawan menilai akses untuk memperoleh informasi dan tanggapan atas konfirmasi pemberitaan masih perlu mendapat perhatian.
Keluhan turut disampaikan terkait komunikasi dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma Siagian. Sejumlah wartawan mengaku kesulitan memperoleh respons atas konfirmasi yang disampaikan melalui aplikasi pesan.
“Jangankan merespons pemberitaan, kami pun tidak pernah melihat sosok Kasipenkum Kejati Jakarta,” ungkap sejumlah pewarta.
Atas kejadian tersebut, para wartawan bidang hukum DKI Jakarta mendesak Jaksa Agung untuk mengevaluasi kinerja Kajati DKI Jakarta Sutikno dan Kasipenkum Dapot Dariarma Siagian, terutama terkait keterbukaan informasi dan pelayanan terhadap insan pers.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Kejati DKI Jakarta mengenai alasan pembatasan akses wartawan dalam kegiatan tersebut belum dicantumkan dalam bahan pemberitaan ini.
Konfirmasi kepada pihak Kejati DKI Jakarta, termasuk mengenai kebijakan peliputan acara internal serta tanggapan atas keluhan wartawan, diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
(Wis)
![]()






































