JAKARTA, (CNK) — Masyarakat diminta tetap waspada ketika menghadapi seseorang yang mengaku sebagai wartawan, terutama saat meminta keterangan, dokumen, atau informasi terkait persoalan tertentu.
Kewaspadaan diperlukan untuk mencegah terjadinya penipuan, intimidasi maupun dugaan pemerasan yang mengatasnamakan kerja jurnalistik. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak membawa surat tugas atau kartu pers tidak serta-merta membuktikan seseorang sebagai wartawan ilegal.
Dalam menjalankan kerja jurnalistik, masyarakat berhak mengetahui identitas wartawan dan media tempat yang bersangkutan bekerja. Informasi mengenai nama media, nama wartawan, alamat redaksi dan penanggung jawab dapat diminta untuk memastikan pihak yang melakukan konfirmasi memiliki identitas serta media yang jelas.
Wartawan Tetap Punya Hak
Di sisi lain, permintaan identitas tidak boleh dijadikan alasan untuk menghambat kerja jurnalistik. Wartawan memiliki hak memperoleh informasi dan melakukan konfirmasi kepada narasumber sepanjang dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Persoalan menjadi berbeda apabila seseorang menggunakan kegiatan jurnalistik sebagai sarana untuk menekan atau meminta sejumlah uang dengan ancaman berita akan diterbitkan apabila permintaan tidak dipenuhi.
Tindakan semacam itu tidak dapat dibenarkan sebagai bagian dari kerja jurnalistik. Apabila terdapat dugaan ancaman, pemaksaan atau pemerasan, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan fakta yang tersedia.
Verifikasi Media
Masyarakat yang mendapatkan konfirmasi dapat melakukan verifikasi terhadap media yang bersangkutan. Salah satunya dengan mengecek informasi perusahaan pers melalui Dewan Pers serta memastikan adanya alamat redaksi dan penanggung jawab yang dapat dihubungi.
Langkah tersebut penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban oknum yang mengatasnamakan pers.
Apabila terjadi pemberitaan yang dianggap merugikan karena terdapat kekeliruan atau pelanggaran prinsip jurnalistik, masyarakat juga memiliki mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menghadapi wartawan yang melakukan konfirmasi. Sikap yang tepat adalah memberikan informasi secara proporsional, melakukan verifikasi identitas dan media, serta menyimpan bukti komunikasi apabila dalam proses tersebut muncul dugaan intimidasi atau permintaan uang.
Kebebasan pers harus dihormati, tetapi kerja jurnalistik juga harus dijalankan secara profesional, independen dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. (Wis)
![]()




































