Keterangan sumber gambar: Kompas.com
JAKARTA, (CNK) – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Ketiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon. Sasaran penyadapan tersebut tidak hanya mencakup Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan, termasuk melalui pendekatan scientific crime investigation.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 Undang-undang pidana.
RED/R24/BFN/MR
![]()



































