JAKARTA, (CNK) – Dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto, menjadi sorotan setelah beredar informasi mengenai penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam informasi yang beredar, ketiganya disebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara seorang perwira tinggi lainnya berinisial SU disebut masih berstatus saksi.
Namun, identitas, jabatan, serta status hukum masing-masing pihak perlu dipastikan melalui keterangan resmi Bareskrim Polri sebelum dipublikasikan sebagai fakta.
Dugaan penyadapan tersebut disebut telah berlangsung sejak 2025 dengan menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan intersepsi komunikasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Persoalan muncul karena sistem tersebut diduga digunakan tanpa memenuhi prosedur hukum yang semestinya.
Nomor telepon sejumlah pihak disebut dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa dilengkapi dasar penegakan hukum yang sah, termasuk surat permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Lingkungan Polri.
Sasaran penyadapan dikabarkan tidak hanya mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, aktivis LSM hingga kalangan pengusaha.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya perintah penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Apabila terbukti dilakukan dengan tujuan menghilangkan barang bukti, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri. Penyidik perlu menelusuri siapa yang memberikan perintah, siapa yang melaksanakan, serta kapan dan bagaimana penghapusan data tersebut dilakukan.
Laporan Polisi dan Barang Bukti
Informasi yang beredar menyebutkan laporan polisi terkait perkara tersebut dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui dugaan penyimpangan penggunaan sistem penyadapan.
Dalam proses penanganan perkara, disebutkan sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah dimintai keterangan.
Penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti elektronik, terdiri dari 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Barang bukti elektronik tersebut dapat digunakan untuk menelusuri komunikasi, aktivitas digital, hubungan antarperangkat, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Meski demikian, pembuktian perkara ini tidak cukup hanya dengan menemukan aktivitas penyadapan. Penyidik juga harus membuktikan siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme pelaksanaannya, serta apakah terdapat unsur kesengajaan dan pelanggaran hukum.
Proses Hukum Harus Transparan
Kasus dugaan penyadapan terhadap pejabat negara merupakan persoalan serius karena menyangkut perlindungan privasi, kepastian hukum, dan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.
Jika benar terjadi penyadapan tanpa dasar hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan profesional.
Di sisi lain, asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati. Penetapan tersangka bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap menjadi kewenangan proses peradilan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai konstruksi perkara, dasar hukum penyidikan, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(Wis_Red)
![]()



































