PANGKALPINANG, (CNK) — Dua perkara hukum berbeda menyeret nama Hari Saputra, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Di satu sisi, ia dilaporkan dalam dugaan penipuan dan penggelapan satu unit Honda HR-V yang kini telah memasuki tahap penyidikan. Di sisi lain, namanya disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang yang menjerat mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer.
Dua perkara tersebut memiliki konteks dan kedudukan hukum berbeda. Dalam perkara Honda HR-V, Hari merupakan pihak yang dilaporkan. Sementara dalam perkara korupsi lahan tambak udang, namanya muncul melalui keterangan persidangan dan desakan penasihat hukum terdakwa agar aparat penegak hukum menelusuri peran pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
Meski belum dapat disimpulkan adanya keterkaitan antara kedua perkara, kemunculan nama yang sama dalam dua persoalan hukum itu memunculkan perhatian publik terhadap proses penanganan masing-masing kasus.
Kasus Honda HR-V: Mobil Dibawa, Diduga Justru Digadaikan
Perkara pertama bermula dari transaksi satu unit Honda HR-V tahun 2015 antara Hari Saputra dan seorang warga bernama Ari.
Ari mengaku membeli kendaraan tersebut dari Hari untuk kemudian dijual kembali. Menurut Ari, transaksi itu berawal dari hubungan pertemanan sekaligus aktivitas jual beli mobil.
“Dia (Hari Saputra) ada bisnis jual beli mobil, saya beli mobil ke dia, bilang kalau ada yang mau beli saya jual,” ujar Ari beberapa bulan lalu.
Persoalan muncul ketika Hari disebut menghubungi Ari dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut telah memiliki calon pembeli dengan harga Rp165 juta.
Mobil kemudian dibawa oleh Hari. Namun, menurut pengakuan Ari, belakangan ia memperoleh informasi bahwa kendaraan itu bukan dijual sebagaimana yang disampaikan, melainkan diduga digadaikan.
“Saya taunya itu malah dari kawan yang usaha jual beli mobil juga di Pangkalpinang. Kata dia mobil kamu itu digadai, suratnya dileasing,” ungkap Ari.
Merasa dirugikan, Ari meminta penjelasan kepada Hari. Ia mengaku Hari mengakui kendaraan tersebut digadaikan dan berjanji menyelesaikan pembayaran pada Februari 2026.
Namun, menurut Ari, janji tersebut tidak terealisasi. Ia juga mengaku kesulitan menghubungi Hari karena nomor teleponnya kemudian diblokir.
“Sebenarnya saya tidak mau seperti ini, karena kebetulan berteman juga sama dia dan istrinya. Kalau bisa diselesaikan baik-baik. Tapi mereka tidak ada itikad baik, sampai nomor saya diblokir, makanya ini cara satu-satunya,” kata Ari.
Ari memperkirakan total kerugiannya mencapai Rp180 juta. Jumlah itu terdiri atas nilai mobil Rp165 juta dan kewajiban lain sebesar Rp15 juta. Dari total tersebut, ia menyebut baru menerima pembayaran Rp50 juta.
Pengakuan pelapor tersebut menjadi bagian dari materi yang ditangani penyidik. Kebenaran dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi Tingkatkan Penanganan ke Tahap Penyidikan
Laporan perkara tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/49/V/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung.
Penyidik Satreskrim Polres Bangka Selatan kemudian meningkatkan penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan pada 24 Juli 2026, dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Sebelum perkara naik ke tahap penyidikan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Bagas Dyas, menyatakan bahwa laporan tersebut masih didalami.
“Untuk perkara kebetulan masih dalam penyelidikan, dan kami masih dalam proses lidik untuk menangani perkara tersebut,” ujar Bagas.
Mengenai pemanggilan pihak-pihak terkait, Bagas menyebut penyidik telah mengagendakannya.
“Untuk pemanggilan para pihak, termasuk HS sedang kita agendakan,” katanya.
Dalam perkembangan selanjutnya, Ari juga telah menjalani pemeriksaan setelah perkara resmi memasuki tahap penyidikan.
Meski demikian, SPDP yang diterbitkan belum menunjukkan adanya penetapan tersangka. Artinya, perkara tersebut masih harus melalui rangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Kenaikan status perkara ke tahap penyidikan menandakan penanganan hukum berlanjut, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.
Nama Hari Muncul dalam Perkara Korupsi Lahan Tambak Udang
Sorotan terhadap Hari Saputra tidak berhenti pada laporan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan. Namanya juga disebut dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan tambak udang yang berkaitan dengan PT Sumber Alam Segara dan PT Lepar Agromina Makmur.
Perkara tersebut menyeret mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, bersama sejumlah terdakwa lainnya dan telah berujung pada putusan pengadilan.
Setelah putusan dijatuhkan, penasihat hukum salah satu terdakwa mendesak agar aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang disebut dalam persidangan, termasuk Hari Saputra dan Fitrian Winata.
Desakan itu menjadi sorotan karena berkaitan dengan dugaan peran dalam proses pembuatan dokumen tanah yang disebut-sebut berhubungan dengan perkara pembebasan lahan tambak udang tersebut.
Dugaan Peran dalam Pembuatan Surat Tanah Disorot
Dalam pemberitaan Babel Pos, penasihat hukum terdakwa menyebut Hari Saputra dan Fitrian Winata memiliki peran dalam proses pembuatan surat-surat tanah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Keduanya disebut membuat surat bersama almarhum Arman, sosok yang disebut memiliki hubungan dengan Justiar Noer.
“Mereka ini sudah diperiksa langsung di muka sidang. Peran apa saja yang mereka lakukan dalam pusaran perkara sudah terungkap. Terutama peran dalam pembuatan surat-surat tanah itu bersama dengan almarhum Arman,” kata penasihat hukum terdakwa.
Selain persoalan dokumen tanah, penasihat hukum tersebut juga menyampaikan klaim mengenai dugaan pemberian keuntungan kepada kedua ASN itu. Fitrian disebut diduga memperoleh mobil, sedangkan Hari Saputra disebut diduga mendapatkan rumah.
Namun, klaim tersebut harus ditempatkan secara proporsional sebagai pernyataan penasihat hukum, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti terhadap Hari Saputra.
Penyebutan nama dalam persidangan memang dapat menjadi informasi bagi aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut. Akan tetapi, penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.
Publik Menunggu Kejelasan, Status Hukum Harus Dipertegas
Dalam perkara korupsi pembebasan lahan tambak udang tersebut, Hari Saputra tidak termasuk pihak yang disebut telah divonis dalam perkara yang diberitakan.
Namanya muncul dalam keterangan persidangan dan desakan penasihat hukum agar kemungkinan peran pihak lain turut ditelusuri. Hingga informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini, belum ada dasar untuk menyatakan Hari telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Sementara dalam perkara Honda HR-V, Hari berkedudukan sebagai pihak yang dilaporkan dan penanganannya telah memasuki tahap penyidikan. Status tersebut juga tidak dapat disamakan dengan penetapan bersalah.
Kendati demikian, dua perkara berbeda ini menghadirkan pertanyaan yang patut dijawab melalui mekanisme hukum: bagaimana perkembangan penyidikan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan, serta apakah keterangan mengenai dugaan peran dalam perkara lahan tambak udang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat berwenang.
Kejelasan mengenai perkembangan kedua perkara penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Transparansi penanganan perkara, ketelitian penyidik, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah harus berjalan beriringan.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi langsung dari Hari Saputra mengenai laporan Honda HR-V maupun penyebutan namanya dalam perkara korupsi belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia.
Ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Hari Saputra, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, maupun pihak terkait lainnya tetap terbuka untuk memberikan penjelasan dan meluruskan informasi sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (Muhamad Zen/KBO Babel_Wis)
![]()



































