DELI SERDANG, HAMPARAN PERAK (CNK) – Kondisi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Tiga Gerakan Bergizi di Dusun IX, Gang Pendidikan, Desa Klambir Lima Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Dua persoalan yang dipertanyakan adalah keberadaan kandang ayam yang berdempetan dengan bangunan dapur serta ukuran dapur yang dinilai terbatas untuk memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian lokasi, kecukupan fasilitas, serta penerapan standar higiene sanitasi dan keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
KANDANG AYAM BERDEMPETAN DENGAN DAPUR
Keberadaan kandang ayam di belakang bangunan dapur menjadi salah satu persoalan yang perlu mendapat penjelasan dari pengelola.
Persoalan ini berkaitan dengan persyaratan lingkungan dan fasilitas pengolahan pangan dalam penyelenggaraan SPPG. Salah satu dokumen yang menjadi acuan adalah Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Kondisi kandang yang berdempetan dengan dapur menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian lingkungan lokasi, kebersihan area produksi, serta pengendalian lalat dan hewan pembawa penyakit.
Kepala SPPG dan Yayasan Tiga Gerakan Bergizi perlu menjelaskan bagaimana kondisi lokasi tersebut memenuhi persyaratan operasional dan higiene sanitasi yang berlaku.
Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus mengacu pada ketentuan yang relevan dan hasil pemeriksaan lapangan. Keberadaan kandang tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya kontaminasi makanan.
DAPUR KECIL, MAMPUKAH MEMPRODUKSI RIBUAN PORSI?
Selain persoalan kandang ayam, ukuran bangunan dapur yang terlihat terbatas juga menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan fasilitas untuk mendukung produksi ribuan porsi MBG setiap hari.
Produksi makanan dalam jumlah besar membutuhkan ruang yang memadai untuk penerimaan dan penyimpanan bahan baku, persiapan, pengolahan, pengemasan, hingga pencucian ompreng dan peralatan makan.
Tata letak dapur juga harus mendukung pemisahan bahan pangan mentah dan makanan matang, kelancaran pergerakan tenaga kerja, serta pencegahan kontaminasi silang.
Jika kapasitas produksi mencapai ribuan porsi setiap hari, kecukupan luas efektif dapur, peralatan, fasilitas pencucian, ventilasi, air bersih, dan sistem pembuangan limbah menjadi aspek penting untuk dinilai.
Pertanyaannya, apakah luas dan fasilitas dapur tersebut benar-benar memadai untuk menunjang kapasitas produksi tanpa mengabaikan standar keamanan pangan?
Penilaian tersebut perlu didasarkan pada pengukuran dan pemeriksaan teknis, bukan semata-mata pada tampilan bangunan dari luar.
KESESUAIAN JUKNIS DAN STANDAR SANITASI DIPERTANYAKAN
Kedua persoalan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan operasional SPPG, mulai dari kondisi lingkungan hingga kecukupan fasilitas pengolahan pangan.
Pemeriksaan perlu mencakup tata letak dapur, alur produksi, pemisahan bahan mentah dan makanan matang, ketersediaan air bersih, proses pencucian ompreng, drainase, pengelolaan limbah, pengendalian hewan dan vektor, serta pemenuhan persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Selain pemeriksaan fisik, status pemenuhan persyaratan administrasi dan dokumen pendukung juga perlu dipastikan.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika seluruh persyaratan terpenuhi, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi bagi masyarakat.
KEPALA SPPG DAN YAYASAN DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN
Masyarakat berharap Kepala SPPG dan Yayasan Tiga Gerakan Bergizi memberikan penjelasan mengenai kondisi kandang ayam, kapasitas produksi harian, luas dan tata letak dapur, serta pemenuhan standar higiene sanitasi.
BGN bersama instansi kesehatan terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kondisi aktual di lapangan sesuai dengan persyaratan operasional SPPG.
Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan yang berkembang di masyarakat dapat dijawab berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian terkait lokasi dan kecukupan fasilitas dapur tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak pengelola serta pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Kandang ayam berdempetan dengan dapur dan kapasitas fasilitas yang dipertanyakan menjadi dua hal yang membutuhkan jawaban. Apakah lokasi dan fasilitas SPPG Yayasan Tiga Gerakan Bergizi di Klambir Lima Kebun telah memenuhi persyaratan operasional MBG?
Masyarakat menunggu penjelasan dan hasil pemeriksaan yang transparan demi memastikan keamanan pangan dan kualitas layanan bagi para penerima manfa’at program MBG. (Rizky)
![]()





































