PALEMBANG, (CNK) — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menggelar sidang perdana perkara dugaan suap terkait pengondisian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Kamis (22/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Surya Dharma, mengungkap dugaan pemberian uang sebesar Rp500 juta yang dikaitkan dengan pengurangan nilai temuan pemeriksaan pengadaan *smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Bupati Muara Enim Edison, Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Fika Nur Alawi, serta staf pemasaran perusahaan tersebut, Cory Erin Hardi.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, JPU KPK membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa secara bergantian.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa temuan pemeriksaan pengadaan *smartboard yang semula mencapai Rp29,05 miliar disebut menyusut menjadi sekitar Rp2,32 miliar setelah melalui rangkaian pemeriksaan dan penghitungan ulang.
Jaksa menduga perubahan nilai temuan tersebut berkaitan dengan upaya mempertahankan opini WTP atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2025.
Temuan Smartboard Jadi Sorotan
JPU KPK memaparkan, pengadaan *smartboard untuk siswa sekolah dasar (SD) memiliki nilai kontrak Rp31,36 miliar melalui PT My Icons Technology (MIT). Sementara pengadaan untuk siswa sekolah menengah pertama (SMP) senilai Rp7,79 miliar dilaksanakan melalui PT Meta Data Teknologi (META).
PT MSA disebut memiliki afiliasi dengan kedua perusahaan tersebut.
Pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025 oleh tim BPK Perwakilan Sumsel dimulai pada April 2026. Dalam proses itu, tim pemeriksa menemukan sejumlah persoalan terkait pengadaan smartboard di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada 8 Mei 2026, BPK menyampaikan hasil temuan pemeriksaan. Edison kemudian disebut mengarahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim saat itu, Rusdi Hairullah, untuk berkonsultasi dengan pihak BPK sekaligus melengkapi dokumen yang menjadi objek pemeriksaan.
Menurut dakwaan, Edison juga menemui pihak BPK Perwakilan Sumsel pada 15 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia disebut meminta agar opini WTP atas laporan keuangan Pemkab Muara Enim dapat dipertahankan seperti tahun sebelumnya.
Namun, permintaan itu disebut tidak dapat langsung dipenuhi karena masih terdapat sejumlah temuan pemeriksaan dan penentuan opini harus melalui proses reviu.
Jaksa merinci, nilai temuan awal sebesar Rp29,05 miliar terdiri atas dugaan ketidakwajaran harga pengadaan melalui e-katalog senilai Rp21,28 miliar dan kelebihan pembayaran sebesar Rp7,77 miliar.
Dalam pemeriksaan lanjutan, nilai temuan kelebihan pembayaran pada salah satu tahap disebut turun menjadi sekitar Rp3,36 miliar. Setelah dilakukan penghitungan kembali, nilai temuan pengadaan *smartboard kemudian disebut berkurang menjadi sekitar Rp2,32 miliar.
Rangkaian perubahan nilai temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang diuraikan jaksa dalam dakwaan perkara dugaan suap pengondisian opini WTP.
Dugaan Penyerahan Uang Rp500 Juta
Dalam dakwaan, JPU KPK mengungkap dugaan permintaan uang Rp500 juta pada 4 Juni 2026. Abi Nurwardani, yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, disebut meminta pihak PT MSA menyiapkan uang tersebut.
Permintaan itu kemudian dilaporkan Cory kepada Fika. Jaksa menyebut Fika menyetujui pengeluaran uang tersebut.
Dari total Rp500 juta, sebesar Rp120 juta disebut berasal dari dana PT MSA, sedangkan Rp380 juta lainnya berasal dari uang pribadi Fika. Pengeluaran dana perusahaan itu diduga disamarkan melalui pencatatan dengan keterangan “biaya”.
Dua hari kemudian, tepatnya 6 Juni 2026, Cory disebut menyerahkan uang Rp500 juta yang dikemas dalam kardus air mineral kepada Abi di area parkir Hotel Posto Domire, kawasan Bendungan Hilir, Jakarta.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Abi diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Augusz Dewanggara alias Angga dan Mulyono dalam pertemuan di sebuah restoran di kawasan Bogor. Sementara itu, sisa uang Rp300 juta disebut masih dikuasai Abi.
Dalam rangkaian perkara tersebut, nama Augusz Dewanggara alias Angga, yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Adhityo Rizaldi, mantan anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Selatan, turut muncul dalam dakwaan.
Nama Abi Nurwardani juga disebut dalam uraian jaksa mengenai dugaan aliran uang tersebut.
JPU KPK menduga pemberian uang itu dimaksudkan untuk memengaruhi proses pemeriksaan dan mengurangi nilai temuan BPK terkait pengadaan Smartboard di Kabupaten Muara Enim.
Terdakwa Ajukan Eksepsi
Atas perbuatan yang didakwakan, ketiga terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48, Pasal 605 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Jaksa juga mencantumkan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Dengan demikian, proses persidangan selanjutnya akan memasuki tahap penyampaian keberatan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
(Darwis Akbar)
![]()



































