JAKARTA, (CNK) — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mempertanyakan penjatuhan sanksi pemberhentian penuh terhadap Ketua Umum SMSI, Firdaus, oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. SMSI menilai polemik tersebut perlu dilihat dalam konteks kebebasan menyampaikan aspirasi organisasi dan tata kelola Hari Pers Nasional (HPN) yang lebih terbuka.
Sekretaris Jenderal SMSI Pusat, Makali Kumar, mengatakan keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 itu memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan organisasi serta kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers.
Menurut Makali, persoalan tersebut berkaitan dengan usulan agar penyelenggaraan HPN tidak hanya menjadi ranah satu organisasi, tetapi juga membuka ruang partisipasi bagi seluruh konstituen Dewan Pers secara proporsional.
“Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
* Soroti Tata Kelola HPN
Makali menyoroti Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026 yang menjadi salah satu rujukan dalam keputusan Dewan Kehormatan PWI. Dalam keputusan tersebut, HPN disebut sebagai program strategis PWI, sementara usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan organisasi.
Makali menilai, persoalan itu perlu dibahas dengan mempertimbangkan perbedaan antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan masyarakat pers secara nasional.
Menurutnya, HPN merupakan momentum bagi seluruh insan pers Indonesia. Karena itu, SMSI mendorong agar penyelenggaraannya mengedepankan keterbukaan, keadilan, dan partisipasi organisasi-organisasi pers.
Ia menegaskan, pembenahan tata kelola HPN tetap perlu menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
* Pertanyakan Dasar Penjatuhan Sanksi
Makali juga mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap Firdaus yang, menurutnya, menyampaikan aspirasi dalam kapasitas resmi sebagai Ketua Umum SMSI.
Ia menjelaskan, usulan agar SMSI menjadi penanggung jawab penyelenggaraan HPN 2027 disampaikan Firdaus pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Makali menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
Sebagai organisasi perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers, SMSI menilai memiliki ruang untuk menyampaikan gagasan mengenai penyelenggaraan agenda pers nasional.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain,” katanya.
Makali turut merujuk Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional, yang menetapkan 9 Februari sebagai HPN. Ia mendorong agar mekanisme penentuan organisasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN dibahas secara terbuka dengan melibatkan para pemangku kepentingan pers.
* Evaluasi HPN 2026 di Banten
Selain mempertanyakan sanksi terhadap Firdaus, SMSI juga menyoroti sejumlah aspek penyelenggaraan HPN 2026 di Banten yang dinilai perlu dievaluasi.
Makali menyebut persoalan keterwakilan delegasi, distribusi fasilitas akomodasi, transparansi anggaran dan sisa hasil usaha (SHU), serta kesempatan organisasi lain berpartisipasi dalam panggung utama dan pemberian penghargaan pada acara yang dihadiri Presiden.
Ia mencontohkan kuota undangan delegasi SMSI yang, menurut keterangannya, berkurang dari 171 orang menjadi 48 orang pada acara puncak HPN 2026.
Menurut Makali, persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan HPN berikutnya berlangsung lebih transparan dan memberikan kesempatan partisipasi secara proporsional.
“HPN seharusnya menjadi ruang bersama bagi seluruh konstituen Dewan Pers. Karena itu, aspek keterwakilan, distribusi fasilitas, transparansi anggaran, dan kesempatan berpartisipasi perlu dikelola dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
* Usulkan Kepanitiaan Bersama atau Sistem Rotasi
Untuk merespons polemik tersebut, SMSI Pusat tengah mengkaji sejumlah langkah strategis. Salah satu usulannya adalah meminta Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan mekanisme penyelenggaraan HPN yang disepakati bersama.
Makali menawarkan dua opsi, yakni membentuk kepanitiaan bersama yang melibatkan seluruh konstituen Dewan Pers atau menerapkan sistem rotasi penanggung jawab penyelenggaraan HPN secara transparan dan proporsional.
Menurutnya, kedua opsi tersebut dapat dibahas melalui mekanisme kelembagaan agar menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima bersama.
Makali berharap polemik yang berkembang menjadi momentum konsolidasi pers nasional untuk memperkuat kemajemukan dan kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ia menegaskan, perjuangan SMSI tidak semata-mata berkaitan dengan sanksi terhadap Firdaus, tetapi juga menyangkut upaya mendorong tata kelola HPN yang lebih inklusif.
“Perjuangan ini bukan semata-mata tentang satu orang atau satu organisasi. Ini tentang bagaimana HPN dapat menjadi panggung bersama bagi seluruh insan pers Indonesia,” pungkasnya. Salam Hangat Darwis Akbar SH.MM Pimpinan Redaksi.
(Wis_Red)
![]()



































